Rame – Rame Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus

Peraturan mengenai mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual pada lingkungan kampus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek ini muncul pada tengah ketiadaan aturan hukum yang berpihak ke korban.

Apalagi, kasus kekerasan seksual khususnya pada lingkungan perguruan tinggi saat ini semakin mengkhawatirkan.

Dukungan kepada Permendikbudristek Nomor 30 di Tahun 2021 mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan seksual atau PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi diberikan oleh masyarakat lewat unggahan di sosial media.

Beberapa orang mengupload foto diri mereka memakai twibbon yang bertuliskan pernyataan dukungan. “Saya mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan disertai dngan hashtag #BersamaBerjuangMelawanKS dan #KampusMerekaKS.

Salah satu dukungan yang di beri oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Tsamara Amany lewat akun Twitternya.

Ia beranggapan bahwa isu kekerasan seksual harus dijadikan perhatian. Ia juga berkata jika di beberapa tahun belakangan kasus kekerasan seksual tak berhenti terjadi pada lingkungan kampus.

Selama ini ada banyak korban mendapatkan jackpot di game slot online yang tak berani ngomong atas pelecehan yang dalami dikarenakan stigma sosial serta taka da jaminan perlindungan dari kampus.

“Permendikbud Ristek ini juga merupakan jawaban dari persoalan yang sampai sekarang dialami oleh mahasiswi di kampus.” Ucap Tamara

Tsamara juga mengapresiasi mengenai mekanisme perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.

Dukungan untuk penghapusan kekerasan seksual yang ada di kampus juga disuarakan oleh pegiat isu hak asasi manusia atau HAM bernama Nisrina Nadifah.

Nisrina berkata jika aturan ini ada pada tengah proses penyusunan rancangan undang – undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS yang tidak kelar – kelar di DPR RI.

Menurut beliau, Permendikbud Ristek seolah menjadi harapan di tengah keputusan masyarakat yang mau kasus korban kekerasan seksual bisa ditangani dengan adi dan juga melihat perspektif korban.

“Dari segi substansi maupun isu permendikbud tersebut sendiri memang sesuai namanya yang mencangkup elemen pencegahan serta penanganan kekerasa seksual.” Ungkapnya.